Selasa, 08 November 2016

Studi Kasus PT. Indofood Sukses Makmur.Tbk

Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:

1.      PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.

2.      PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
 A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produkkosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.





PEMBAHASAN MASALAH

Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.

SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
-          Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
-     Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,    berupa :
1.Perampasan barang tertentu;
2.Pengumuman putusan hakim;
3.Pembayaran ganti rugi;
4.Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya    kerugian konsumen;
5.Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
6.Pencabutan izin usaha.



DAFTAR PUSTAKA




Minggu, 06 November 2016

Penerapan teknologi informasi dan Sistem Informasi

Studi Kasus Penerapan Teknologi Informasi dan Sistem Informasi
Semua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan memerlukan informasi. Demikian pula sebaliknya, semua kegiatan menghasilkan informasi, baik yang berguna bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan tersebut maupun bagi perusahaan lain diluar perusahaan yang bersangkutan, oleh sebab informasi berguna untuk semua macam dan bentuk kegiatan dalam perusahaan.
Apabila sistem informasi manajemen dirancang dan dilaksanakan dengan baik, maka akan banyak manfaat yang bisa diperoleh manajemen perusahaan, yaitu mempermudah manajemen dan membantu serta menunjang proses pengambilan keputusan manajemen. Karena sistem informasi manajemen menyediakan informasi bagai manajemen perusahaan dimana sistem informasi manajemen tersebut dilaksanakan.
            Sebagai masukan dalam proses pengambilan keputusan informasi memegang peranan penting. Pentingnya peranan informasi bagi pemimpin adalah untuk mengambil keputusan sebagai dasar tindakan di masa mendatang. Suatu keputusan yang dihasilkan dengan tidak berdasarkan pada penggunaan informasi yang tepat akan berakibat pada pengambilan keputusan yang cukup fatal dan tidak dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan.
Manajemen menggunakan informasi untuk dua tujuan yaitu perencanaan dan pengawasan. Perencanaan terjadi sebelum pelaksanaan aktivitas organisasi. Tujuan yang ditentukan oleh proses perencanaan harus dicapai dengan aktivitas itu. Meskipun perencanaan meliputi semua tingkat organisasi, tetapi kebanyakan terjadi pada tingkat keputusan strategis dan taktis.
Perencanaan banyak bergantung pada peramalan dan dan informasi dari luar. Pengendalian merupakan hal mebandingkan hasil aktual dengan rencana yang ditentukan pada proses perencanaan. Demikian pentingnya peranan sistem informasi manajemen dalam usaha pencapaian tujuan, sehingga jelaslah bahwa penggunaan dari sistem informasi manajemennya harus dikaitkan dengan usaha-usaha modernisasi, sedang proses modernisasi hanya dapat terjadi bila ditarik manfaatnya dari kemajuan yang telah dicapai dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam manfaat dan peranan sistem informasi manajemen seorang pemimpin dapat mengikut sertakan orang lain dalam arti memikirikan masalah bersama-sama dan bersama pula bertanggung jawab dalam pencapaian tujuan perusahaan
Hampir di seluruh sektor bisnis di dunia ini menggunakan sistem informasi di perusahaan mereka. Bukan hanya itu, mereka pun selalu berusaha melakukan berbagai macam cara untuk menggembangkan sistem informasi yang digunakan di perusahaan mereka. Hal tersebut disebabkan karena sistem informasi memegang peranan yang cukup penting dalam bisnis mereka. Adapun peranan dan fungsi utama dari sistem informasi adalah..

1. Mendukung Operasi Bisnis .

Mulai dari akuntansi sampai dengan penelusuran pesanan pelanggan, sistem informasi menyediakan dukungan bagi manajemen dalam operasi/kegiatan bisnis sehari-hari. Ketika tanggapan/respon yang cepat menjadi penting, maka kemampuan Sistem Informasi untuk dapat mengumpulkan dan mengintegrasikan informasi keberbagai fungsi bisnis menjadi kritis/penting.

2. Mendukung Pengambilan Keputusan Managerial.

Sistem informasi dapat mengkombinasikan informasi untuk membantu manager menjalankan menjalankan bisnis dengan lebih baik, informasi yang sama dapat membantu para manajer mengidentifikasikan kecenderungan dan untuk mengevaluasi hasil dari keputusan sebelumnya. Sistem Informasi akan membantu para manajer membuat keputusan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih bermakna.

3. Mendukung Keunggulan Strategis.

Sistem informasi yang dirancang untuk membantu pencapaian sasaran strategis     perusahaan dapat men-ciptakan keunggulan bersaing di pasar.
Penjelasan lebih mendalam mengenai fungsi utama sistem informasi dalam suatu organisasi akan dijelaskan pada bagian klasifikasi sistem informasi di bawah ini:
Klasifikasi Sistem Informasi

Pada prakteknya, berbagai peranan tersebut diintegrasi menjadi suatu gabungan atau fungsi-silang (cross-functional) sistem informasi yang menjalankan berbagai fungsi

4. Meningkatkan efisiensi operasional

Investasi di dalam teknologi sistem informasi dapat menolong operasi perusahaan menjadi lebih efisien. Efisiensi operasional membuat perusahaan dapat menjalankan strategi keunggulan biaya (low-cost leadership).
Dengan menanamkan investasi pada teknologi sistem informasi, perusahaan juga dapat menanamkan rintangan untuk memasuki industri tersebut (barriers to entry) dengan jalan meningkatkan besarnya investasi atau kerumitan teknologi yang diperlukan untuk memasuki persaingan pasar.
Selain itu, cara lain yang dapat ditempuh adalah mengikat (lock in) konsumen dan pemasok dengan cara membangun hubungan baru yang lebih bernilai dengan mereka.

5. Memperkenalkan inovasi dalam bisnis

Penggunaan ATM (automated teller machine) dalam perbankan merupakan contoh yang baik dari inovasi teknologi sistem informasi. Dengan adanya ATM, bank-bank besar dapat memperoleh keuntungan strategis melebihi pesaing mereka yang berlangsung beberapa tahun.
Penekanan utama dalam sistem informasi strategis adalah membangun biaya pertukaran (switching costs) ke dalam hubungan antara perusahaan dengan konsumen atau pemasoknya. Sebuah contoh yang bagus dari hal ini adalah sistem reservasi penerbangan terkomputerisasi yang ditawarkan kepada agen perjalanan oleh perusahaan penerbangan besar. Bila sebuah agen perjalanan telah menjalankan sistem reservasi terkomputerisasi tersebut, maka mereka akan segan utnuk menggunakan sistem reservasi dari penerbangan lain.


6. Membangun sumber-sumber informasi strategis

Teknologi sistem informasi memampukan perusahaan untuk membangun sumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalam keuntungan strategis. Hal ini berarti memperoleh perangkat keras dan perangkat lunak, mengembangkan jaringan telekomunikasi, menyewa spesialis sistem informasi, dan melatihend users. Sistem informasi memungkinkan perusahaan untuk membuat basis informasi strategis (strategic information base) yang dapat menyediakan informasi untuk mendukung strategi bersaing perusahaan. Informasi ini merupakan aset yang sangat berharga dalam meningkatkan operasi yang efisien dan manajemen yang efektif dari perusahaan. Sebagai contoh, banyak usaha yang menggunakan informasi berbasis komputer tentang konsumen mereka untuk membantu merancang kampanye pemasaran untuk menjual produk baru kepada konsumen.