Sabtu, 05 Mei 2018

Fungsi peranan bank dan bukan bank (TKP 1)





Pengetian dan fungsi peranan bank dan bukan bank
Lembaga keuangan bank ini adalah Lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan masyarakat yang kemudian akan di salurkan ke masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pinjaman uang, dan juga menerbitan promes {banknote} demi meningkatkan tarf hidup masyarakat luas.
Lembaga keuangan non bank tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuanganseperti hal yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga bukan  bank inimerupakan lembaga memberi jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakn bank. Lembaga keuangan bukan bank dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung sepeti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit, perusahaan peransurasian dan sebagainya.
Fungsi peranan lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan bank berfungsi :
1.   Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2.   Menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalukan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain lembag keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan yang kekurangan dana.
3.   Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
a.    Lembga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit unutk kepentingsn sendiri dan keprntingan pihak lain {nasabah}.
b.  Lembaga keuangan berkewajiban menybarkan informasidan kegiatan yang berguna danmenguntungkan bagi nasabahnya.
4.   Memberikan jaminan.
Lembaga keuangan mampu membeikan jaminan hokum dan moral mengenai   keamanan dana masyarakat yang di percayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5.  Menciptakan dan memberikan likuiditas.
Lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang di simpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Dalam suatu perekonomian, peranan sangat penting di lembaga keuangan adalah sebagai berikut :
1.    Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku – pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan {Transmission rule}. Misalnya :
a.  Lembaga keuangan (dalam hal ini bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai lat pembayaran yang sah, hal ini di lakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
b.   Lembaga keuanagan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cetak yang di maksudkan untuk memudahkan transaksi yang di lakukan nasabahnya.
2.      Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermedition rule) :
Misalnya :
a.   Lembaga keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisien antara ke dua pihak.
b.     Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak di kenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi tang relative lebih rendah di bandingkan apabila pinjaman harus mencari dan melakukan transaksi langsung.
3.      Lembaga keuangan dapat megurangi kemingkinan risiko yang akn di tanggung pemilik dana atau penabung.

Fungsi bank
            Secara umum, fungsi secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agen of development dan agent of services.
a.          Agent of trust
Dasar utama perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupn penyaluran dana. Mayarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila di landasi adanya unsur ke percayaan. Mahsyrakat percaya bahwa uangnya tidak akan di salahgunakan oleh bank, uangnya akan di kelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat telah di janjikan simpanan tersebut dapat di tarik kembali dari bank. Pihak masyrakat apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak bamk percaya bahwa debitur baik. Debitur akan mempunyai kemampuan untuk membayar saat pada jatuh tempo dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b.      Agen of development
Kegiatan perekonomian masyarakat d sector moneter dan di sector riil tidak dapat di pisahkan. Kedua sektor selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi sector riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan perekonomian di sector riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan investasi, kegiatan distribusi, seta kegiatan konsumsi barang dan jasa, penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi – distribusi – konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian pembangunan suatu ,masyarakat.
c.       Agent of services
Di sam,ping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaliran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepda masyarakat. Jasa yang di tawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiata perekonomian mayarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengirimam uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Dari ketiga fungi di atas di harapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dan perekonomian, sehingga bank tidak dapat di artikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary instituton).
2. Jenis – jenis lembaga keuangan bank dan bukan bank
Jenis –jenis bank
Dalam prakteknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat jenis perbankan seperti yang di atur dalam undang –undang perbankan. Jika melihat jenis perbankan sebelum keluar undang – undang perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu undang – undang nomr 4 tahun 1967, maka terdapat perbedaan.  Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak bebeda satu sama yang lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat di lihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkuan wilayah operasinya.Sedangkan keoemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikannya sahamnaya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari siapa nasabah yang mereka layani apakah masyrakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan) jenis perbankan juga dibagi kedalam bagai mana caranya menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata lain caranya memberi keuntungan.
Adapun jenis perbankan dewasa ini juga di tinjau dari berbagai segi antara lain :
1.      Di lihat dari segi fungsinya
            Menurut udang – undang pokok perbankan nomor 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :
·         Bank umum
·         Bank pembangunan
·         Bank tabungan
·         Bank pasar
·         Bank desa
·         Bank pegawai dan lainnya

            Namun setelah keluar UU pokok perbankan nomor 7 tahun 1992 dan di tegaskan lagi dengan keluarnya undang – undang RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan bedasarkan fungsinyasebagai berikut :
·       Bank umum
·       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank umum    
            Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional dan atau berdasarkan prnisip syariahyang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sifat yang di berikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinyadapat di lakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri.(cabang), bank umum sering di sebut bank komersil (commercial bank)
            Bentuk bank pembangunan dan bank tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang – undang di atas berubah fungsinyamenjadi bank umum. Sedangkan Bnak Desa, Bnak Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Perkreditan Rakyat
            Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank  yang melaksanakan kegiatan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarka prinsip syariah. Dalam kegiatan BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Artinya jasa – jasa perbankan yang di tawarkan BPR jauh lebih sempit jika di bandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
            Di tinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.Kepemilikan inidapat dilihat dari akte pendirian dan pengusahaan sahamyang di milki bank yang bersangkuatan.





2.      Di lihat dari segi kepemilikannya

a.       Bank Milik Pemerintah
            Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini di mikili oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah Indonesia dewasa ini antara lain :
·         Bank Negara Indonesia(BNI)
·         Bank Rakyat Indonesia(BRI)
·         Bank Mandiri
            Kemudian Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing – masing propinsi.Modal BPD sepenunya di miliki oleh pemda masing – masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
·         BPD DKI Jakarta
·         BPD Jawa barat
·         BPD DI. Yogyakarta
·         BPD Riau
·         BPD Jawa timur
·         BPD Sulawesi selatan
·         BPD Nusa Tenggara Barat
·         BPD Papua
·         BPD lainya

b.      Bank milik swasta nasional
              Merupakan bank seluruh atau sebagian besarnya di miliki oleh swasta nasional.Kemudian akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk ke untungan swasta pula. Contoh bank swasta nasional antara lain:
Bank Bumi Putra                                      Bank Mega
Bank Centar Asia                                      Bank Muamalat
Bank Danamon                                         Bank Niaga
Bank Internasional Indonesia                   Bank Universal
Bank Lippo
c.       Bank milik koperasi

            Merupakan bank yang kepemilikan saham – sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperas.Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

d.      Bank milik asing
            Bank jenis ini meruoakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya pun jelas oleh pihak asing (luar negeri).
Contoh bank asing antara lain:
·         ABNAMRO bank
·         American Express Bank
·         Bank of Tokyo
·         City Bank
·         Chase Manhattan Bank
·         Deutsche Bank
·         European Asian Bank
·         Hongkong Bank
·         Standart Chartered Bank

e.       Bank milik campuran
            Kepemilikan saham bank campuran di miliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas di pegang oleh warganegara Indonesia. Contoh bank campuaran antara lain :
Bank Finconesia                            Mitshubishi Buana Bank
Bank Merincorp                            Pribas BBD Indonesia
Bank PDFCI                                 SumitomoNiaga Bank
BANK Sakura Swadarma             Sanwa Indonesia Bank
Ing Bank                                       Inter Pasific Bnak


3.      Di lihat dari segi status
            Di lihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat di bagi ke dalam 2 jenis.Pembagian jenis ini di sebut juga pembagian berdasakan kedudukan atau status bank tersebut.
            Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank balam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannaya.Untuk memperoleh status tertentu di perlukan penilaian –penilaian dengan kreteria tertentu pula.

·       Bank devisa
                        Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini di tentukan oleh bank Indonesia.

·         Bank non devisa
            Merupakn bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dman transaksi di lakukan batas – batas Negara.
2.2 Sejarah Perbankan
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    Hulp en Spaar Bank.
4.    De Algemenevolks Crediet Bank.
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.    Nationale Handles Bank (NHB).
7.    De Escompto Bank NV.
8.    Nederlansche Indische Handelsbank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.    NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.    Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.    Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.    Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.    Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.  Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS)


Model Transaksi Perbankan

1.    Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
2.    Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
a.    Umum
1.    Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.
2.    Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)
b.    Pengaturan Kegiatan Usaha Bank
1.    Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:
a.    BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;
b.    BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;
c.    BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; dan
d.    BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.
2.    Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
                  i.        Bank Umum Konvensional
a.    BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing
b.    BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;
c.    BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.
d.    BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
                 ii.        Bank Umum Syariah
a.    BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.
b.    BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar