Pengetian dan fungsi peranan bank dan
bukan bank
Lembaga keuangan
bank ini adalah Lembaga keuangan yang mengumpulkan dana
masyarakat atau menerima simpanan masyarakat yang kemudian akan di salurkan ke masyarakat
yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pinjaman uang, dan juga
menerbitan promes {banknote} demi meningkatkan tarf hidup masyarakat luas.
Lembaga keuangan
non bank tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan
kegiatan keuanganseperti hal yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga bukan
bank inimerupakan lembaga memberi jasa dalam hal keuangan namun bukan
merupakn bank. Lembaga keuangan bukan bank dapat menarik dana dari masyarakat
namun secara tidak langsung sepeti lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit, perusahaan
peransurasian dan sebagainya.
Fungsi peranan lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan
bank berfungsi :
1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan
menggunakan uang dan instrument kredit.
2. Menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalukan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain
lembag keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan
yang kekurangan dana.
3. Memberikan pengetahuan dan
informasi, yaitu :
a. Lembga
keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan
kredit unutk kepentingsn sendiri dan keprntingan pihak lain {nasabah}.
b. Lembaga keuangan
berkewajiban menybarkan informasidan kegiatan yang berguna danmenguntungkan
bagi nasabahnya.
4. Memberikan jaminan.
Lembaga keuangan mampu
membeikan jaminan hokum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang di percayakan kepada lembaga keuangan
tersebut.
5. Menciptakan dan memberikan likuiditas.
Lembaga keuangan
mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang di simpan akan di
kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Dalam suatu perekonomian, peranan sangat penting di lembaga keuangan adalah
sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam
mekanisme pembayaran antara pelaku – pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi
yang mereka lakukan {Transmission rule}. Misalnya :
a. Lembaga keuangan (dalam hal ini bank sentral) mencetak uang
rupiah sebagai lat pembayaran yang sah, hal ini di lakukan untuk memudahkan
transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
b. Lembaga keuanagan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan
cetak yang di maksudkan untuk memudahkan transaksi yang di lakukan nasabahnya.
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitas
mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan
dana (intermedition rule) :
Misalnya :
a. Lembaga keuangan dapat berperan sebagai broker,
pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan
efisien antara ke dua pihak.
b. Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari
pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak di kenal oleh pemilik dana dengan
biaya transaksi dan biaya informasi tang relative lebih rendah di bandingkan
apabila pinjaman harus mencari dan melakukan transaksi langsung.
3. Lembaga keuangan dapat megurangi
kemingkinan risiko yang akn di tanggung pemilik dana atau penabung.
Fungsi bank
Secara umum, fungsi secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial
intermediary. Secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agen
of development dan agent of services.
a.
Agent of trust
Dasar utama
perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupn
penyaluran dana. Mayarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila di
landasi adanya unsur ke percayaan. Mahsyrakat percaya bahwa uangnya tidak akan
di salahgunakan oleh bank, uangnya akan di kelola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut, dan pada saat telah di janjikan simpanan tersebut dapat di tarik
kembali dari bank. Pihak masyrakat apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak
bamk percaya bahwa debitur baik. Debitur akan mempunyai kemampuan untuk
membayar saat pada jatuh tempo dan debitur mempunyai niat baik untuk
mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agen of development
Kegiatan
perekonomian masyarakat d sector moneter dan di sector riil tidak dapat di
pisahkan. Kedua sektor selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi sector riil
tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja
dengan baik. Kegiatan perekonomian di sector riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan investasi, kegiatan distribusi, seta kegiatan
konsumsi barang dan jasa, penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi –
distribusi – konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
pembangunan suatu ,masyarakat.
c. Agent of services
Di sam,ping melakukan kegiatan
penghimpunan dan penyaliran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepda masyarakat. Jasa yang di tawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiata perekonomian mayarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat
berupa jasa pengirimam uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank,
dan penyelesaian tagihan.
Dari ketiga fungi di atas di harapkan dapat memberikan
gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dan perekonomian,
sehingga bank tidak dapat di artikan sebagai lembaga perantara keuangan
(financial intermediary instituton).
2. Jenis – jenis
lembaga keuangan bank dan bukan bank
Jenis –jenis bank
Dalam prakteknya perbankan di
Indonesia saat ini terdapat jenis perbankan seperti yang di atur dalam undang
–undang perbankan. Jika melihat jenis perbankan sebelum keluar undang – undang
perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu undang – undang nomr 4
tahun 1967, maka terdapat perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank
sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
dana tidak bebeda satu sama yang lainnya.
Perbedaan jenis perbankan dapat di lihat dari segi fungsi, serta
kepemilikannya.Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya
kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkuan wilayah
operasinya.Sedangkan keoemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikannya
sahamnaya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari siapa nasabah yang mereka layani
apakah masyrakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan) jenis
perbankan juga dibagi kedalam bagai mana caranya menentukan harga jual dan
harga beli atau dengan kata lain caranya memberi keuntungan.
Adapun jenis perbankan dewasa ini juga di tinjau dari berbagai segi antara
lain :
1. Di lihat dari segi fungsinya
Menurut udang – undang pokok perbankan nomor 1967 jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri dari :
· Bank umum
· Bank pembangunan
· Bank tabungan
· Bank pasar
· Bank desa
· Bank pegawai dan
lainnya
Namun setelah keluar UU pokok perbankan nomor 7 tahun 1992 dan di tegaskan lagi
dengan keluarnya undang – undang RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan
bedasarkan fungsinyasebagai berikut :
· Bank
umum
· Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional dan
atau berdasarkan prnisip syariahyang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.Sifat yang di berikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinyadapat di lakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar
negeri.(cabang), bank umum sering di sebut bank komersil (commercial bank)
Bentuk bank pembangunan dan bank tabungan yang semula berdiri sendiri dengan
keluarnya undang – undang di atas berubah fungsinyamenjadi bank umum. Sedangkan
Bnak Desa, Bnak Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarka prinsip syariah. Dalam kegiatan BPR
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Artinya jasa – jasa
perbankan yang di tawarkan BPR jauh lebih sempit jika di bandingkan dengan
kegiatan atau jasa bank umum.
Di tinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut.Kepemilikan inidapat dilihat dari akte pendirian dan pengusahaan
sahamyang di milki bank yang bersangkuatan.
2. Di lihat dari segi kepemilikannya
a. Bank Milik Pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki
oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini di mikili oleh
pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah Indonesia dewasa ini antara lain
:
· Bank Negara
Indonesia(BNI)
· Bank Rakyat
Indonesia(BRI)
· Bank Mandiri
Kemudian Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II masing – masing propinsi.Modal BPD sepenunya di miliki oleh pemda masing –
masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
· BPD DKI Jakarta
· BPD Jawa barat
· BPD DI. Yogyakarta
· BPD Riau
· BPD Jawa timur
· BPD Sulawesi selatan
· BPD Nusa Tenggara
Barat
· BPD Papua
· BPD lainya
b. Bank milik swasta nasional
Merupakan bank seluruh atau sebagian besarnya di miliki oleh swasta
nasional.Kemudian akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pula
dengan pembagian keuntungannya untuk ke untungan swasta pula. Contoh bank
swasta nasional antara lain:
Bank Bumi
Putra
Bank Mega
Bank Centar
Asia
Bank Muamalat
Bank Danamon
Bank Niaga
Bank Internasional
Indonesia
Bank Universal
Bank Lippo
c. Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham – sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang
berbadan hokum koperas.Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia (Bukopin).
d. Bank milik asing
Bank jenis ini meruoakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik
swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya pun jelas oleh pihak asing
(luar negeri).
Contoh bank asing antara lain:
· ABNAMRO bank
· American Express
Bank
· Bank of Tokyo
· City Bank
· Chase Manhattan Bank
· Deutsche Bank
· European Asian Bank
· Hongkong Bank
· Standart Chartered
Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran di miliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas di pegang oleh warganegara
Indonesia. Contoh bank campuaran antara lain :
Bank
Finconesia
Mitshubishi Buana Bank
Bank
Merincorp
Pribas BBD Indonesia
Bank
PDFCI
SumitomoNiaga Bank
BANK Sakura
Swadarma
Sanwa Indonesia Bank
Ing
Bank
Inter Pasific Bnak
3. Di lihat dari segi status
Di lihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat di bagi ke
dalam 2 jenis.Pembagian jenis ini di sebut juga pembagian berdasakan kedudukan
atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank balam melayani
masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas
pelayanannaya.Untuk memperoleh status tertentu di perlukan penilaian –penilaian
dengan kreteria tertentu pula.
· Bank
devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar
negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran
letter of credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa
ini di tentukan oleh bank Indonesia.
· Bank non devisa
Merupakn bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank
devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dman
transaksi di lakukan batas – batas Negara.
2.2 Sejarah Perbankan
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di
Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian
hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
Hulp en Spaar Bank.
4.
De Algemenevolks Crediet Bank.
5.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.
Nationale Handles Bank (NHB).
7.
De Escompto Bank NV.
8.
Nederlansche Indische Handelsbank
Di zaman kemerdekaan,
perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank
Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman
awal kemerdekaan antara lain:
1.
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank
OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang
sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946.
Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
8.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger
dengan Bank Pasifik.
10.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS)
|
Model Transaksi Perbankan
1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan
Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan
kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang
bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
2.
Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
a.
Umum
1.
Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor
sesuai dengan modal inti yang dimiliki.
2.
Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah
(BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang
dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)
b.
Pengaturan Kegiatan Usaha Bank
1.
Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok
usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:
a.
BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;
b.
BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5
Triliun;
c.
BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30
Triliun; dan
d.
BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.
2.
Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
i.
Bank Umum Konvensional
a.
BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang
merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan
perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama,
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas,
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa
lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing
terbatas sebagai pedagang valuta asing
b.
BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan
valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan
kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta
melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;
c.
BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing
dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar
negeri terbatas di kawasan Asia.
d.
BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing
dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar
negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world
wide).
ii.
Bank Umum Syariah
a.
BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang
merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan
perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama,
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas,
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan
jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing
terbatas sebagai pedagang valuta asing.
b.
BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah
dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury
terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya
berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta
melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar